Seputar Pemilu – Sidang Kasus Pemukulan Ketua KPUD Kaimana

Fakfak,05 Mei 2009 – Aisyah Mosmafa, terdakwa kasus pemukulan Ketua KPUD Kaimana diadili di Pengadilan Negeri Fakfak. Jaksa Penuntut, Sugiharto, membacakan keterangan sejumlah saksi yang tidak hadir dalam persidangan, termasuk saksi korban Zakarias Fenetiruma, Ketua KPUD Kaimanafighting

Saksi-saksi yang dibacakan keterangannya oleh Jaksa Sugiharto terdiri dari anggota-anggota KPUD Kaimana dan Panwaslu Kaimana. Sementara itu, Aisyah menolak keterangan para saksi terkait posisi dia saat kejadian itu.

”Saya tidak berada di atas panggung, tapi berjalan dari belakang panggung ke depan, saat itu Bupati dan beliau (maksudnya Zakarias-red) telah ada di bawah untuk bersalaman dengan para ketua partai, saya ’kan bukan peserta, tapi saya izin Bupati lalu ketemu beliau,” demikian disampaikan Aisyah saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Fakfak. Saat itu, selain Bupati Kaimana, Hasan Ahmad Aituarau, dan Zakarias Fenetiruma, Ketua KPUD Kaimana, para Muspida Kab. Kaimana dan anggota-anggota KPUD serta Panwaslu Kab. Kaimana masih berada di atas panggung.

Aisyah membenarkan kejadian pemukulan yang dilakukannya, termasuk barang bukti sebuah cincin besi putih. Menurut Aisyah dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim, cincin besi putih itu telah lama dikenakannya di jari manis tangan kanan.

Akibat kesal namanya tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Kaimana, Aisyah Mosmafa akhirnya melabrak Zakarias Fenetiruma, Ketua KPUD Kaimana.

Peristiwa ini terjadi saat Deklarasi Kampanye Damai sekaligus Pembukaan Masa Kampanye Terbuka tanggal 16 Maret lalu di Taman Kota Kaimana. Aisyah menjelaskan, dirinya dicalonkan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaimana I, namun dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPUD Kaimana, nama Aisyah di nomor urut 3 telah digantikan oleh orang lain, yang justeru sebelumnya dicalonkan oleh partai lain.

”Ketika saya menanyakan masalah pencalonan saya, dia menjawab, masalah ibu sudah selesai !” demikian keterangan Aisyah mengulang pernyataan Zakarias waktu itu. ”Saya marah karena jawaban beliau seenaknya saja…!” ungkapnya.

Menurut Aisyah, dirinya diganjal KPUD Kaimana dengan alasan ijazah terakhir. Sebelum memeluk agama Islam, Aisyah bernama Else. Namun ijazah terakhirnya dari SMA Negeri Kaimana telah memakai nama Aisyah. KPUD Kaimana justeru memaksa Aisyah mengganti nama dalam ijazah dia. Setelah Aisyah selesai berurusan dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (PKP) Kab. Kaimana, KPUD Kaimana lagi-lagi menolak upaya perbaikan berkas oleh Aisyah dengan alasan waktu perbaikan berkas telah selesai.

Aisyah juga menduga, adanya konspirasi antara Ketua PIS Kab. Kaimana dengan KPUD Fakfak, termasuk pimpinan partai lain yang calegnya menggantikan posisi Aisyah.

Aisyah makin kecewa karena persoalan yang menimpa dirinya tidak diselesaikan Panwaslu Kabupaten Kaimana, padahal dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini.

Sesaat setelah kejadian, Aisyah langsung diamankan Polisi. Polisi membawanya ke Kantor Polsek Kaimana Kota, selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kaimana. ”Katanya untuk dimintai keterangan, ternyata saya ditahan sampai sekarang,” ungkap Aisyah kesal. Aisyah ditahan selama 20 hari di Polres Kaimana. Berkas perkaranya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dihadapkan ke Pengadilan Negeri Fakfak. Aisyah Mosmafa didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Saat persidangan, Aisyah tidak didampingi Kuasa Hukum. Begitu juga sejak penangkapan dan pemeriksaan di Polres Kaimana, tidak ada Kuasa Hukum yang mendampinginya.

Saat ini, Aisyah telah mendekam dalam penjara Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Fakfak.

(Alex Tethool, HMS Fakfak)

1 comments

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.