Masyarakat Adat Fakfak Denda Kapolres Rp 400 juta

Masyarakat Adat Fakfak menuntut ganti rugi 400 juta rupiah terhadap Kapolres Fakfak karena aparat Polisi telah membongkar sasi adat dan tanda palang yang dilakukan warga. Tuntutan warga ini disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak, dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Fakfak, AKBP H. Abdul Azis Djamaluddin.

Ketua I Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Simon Bruno Hindom, menyatakan Polisi melakukan pelecehan terhadap adat tradisi suku Mbaham-matta Fakfak.

“Perbuatan Polisi ini telah menghina harga diri orang asli Papua!” tegasnya di hadapan anggota-anggota DPRD dan puluhan warga yang menghadiri undangan pertemuan dengan DPRD Fakfak.

Sementara itu, Kapolres Fakfak, Abdul Azis Djamaluddin, mohon maaf atas perbuatan pihaknya. Menurutnya, petunjuk dari anggotanya telah terjadi pemalangan proyek pemerintah sehingga dia perintahkan anggota Polisi untuk melakukan pendekatan persuasif. Azis Djamaluddin baru mengetahui  kesalahannya setelah diundang oleh DPRD Fakfak.

Fakta dari tempat kejadian kemarin, setelah warga melakukan prosesi adat sasi dan tanda palang di sekitar areal penimbunan jalan sepanjang pantai kota Fakfak, sekitar 30 menit kemudian, seorang perwira dan seorang anggota Polisi membongkar sasi adat itu, dengan alasan atas perintah Kapolres.

Direncanakan, Polisi akan membayar ganti rugi ini besok. Termasuk memasang atau meletakan kembali sasi adat dan tanda palang di tempat semula.

(Alex Tethool)

2 comments

  1. Itu baru rasa…dapat denda k tidak…..pak kaporles yang terhormat ko bilang sama ko pu anak buah 2 itu,,,Sopan dikit N bila perlu kasi pecat dorang 2 end bilang sama dorang 2 mu kena sasi k…..?????

    Suka

  2. sangat tepat dan bijak
    masyarakat adat fak-fak
    mempertahankan nilai budaya dan peraturan adat.
    kalau saya melihat,kekeliruaan yang terjadi ada pada pihak kepolisian ,yang tanpa kompromi langsung melakukan tindakan yang kurang bermoral bagi nilai-nilai adat.
    karena adat orang fak-fak bisa bernapas
    karena adat masalah bisa di selesaikan,
    ko tidak di hormati.
    wajar dan tepat kalau suatu kesalahan di berikan sangksi.
    tapi beta heran,bunyi denda terlalu besar ?….
    kalau bisa di turunkan sedikit kah?
    kan belum ada yang korban?
    trus mungkin dua orang polisi itu orang baru kapa?
    yang belum mengenal istilah satu tungku tiga batu…

    trims :bang Alex Tethol.
    dan semua yang ada RMS

    Suka

Tinggalkan Balasan ke gen,,tor Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.