Hasil Pemilukada Fakfak digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sumber : MKONLINE

Jakarta, MKOnline – Pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere (Sahabat) menuding Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Fakfak melakukan penggelembungan suara di distrik Fakfak untuk pasangan no. urut 1 Mohammad Uswanas-Donatus Nimbitikendik (Modo).

Demikian klaim Pemohon yang disampaikan kuasanya, Sirra Prayuna, dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Fakfak Prov. Papua Barat, Kamis (14/10) siang.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010 (klik disini untuk download risalah Sidang MK) ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota panel. Sidang dihadiri Termohon Prinsipal Ketua KPU Fakfak, Markus Krispul beserta anggota dan kuasanya, Bambang Widjojanto dkk. Hadir pula kuasa Pihak Terkait, Samsul Huda dkk.


Melalui kuasanya, Sahabat mengklaim perolehan suara terbanyak di distrik Fakfak yaitu 6.613 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Mohammad Uswanas-Donatus Nimbitikendik (Modo) 5.006 suara. Pasangan nomor urut 3 Hamid Kuman-James Nahuway (Haji) 4.128 suara. Pasangan nomor urut 2 Yoel Rohrohmana-Amin Ngabalin (Yonma) 1.222 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Abdul Latif Suaery dan La Japa La Unga (Alala) 763 suara.

Pemohon menuding hasil rekapitulasi yang dibacakan Termohon bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD). “Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Aula Polres Fakfak, telah terjadi satu upaya yang sistematis yang dilakukan pihak Termohon, yaitu membacakan rekapitulasi yang bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di PPD Fakfak,” papar kuasa Pemohon, Sirra Prayuna.

Saat pembacaan rekapitulasi tersebut, lanjut Sirra, terjadi penggelembungan suara di distrik Fakfak untuk untuk pasangan no. urut 1 menjadi 10.654 suara. “Tadinya suara pasangan nomor urut 1 di distrik Fakfak 5.006, menjadi 10.654,” tegas Sirra.

Dalam petitumnya, Pemohon antara lain meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Meminta penetapan perolehan suara Pemohon khususnya di distrik Fakfak sebanyak 6.613 suara.

Kemudian meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar dalam Pemilukada Kab. Fakfak 2010, yaitu, Pasangan Modo 9.096 suara, Yonma 3.490 suara, Haji 8.500 suara, Alala 1.776 suara, dan pasangan Sahabat 13.142 suara.

Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan dan menetapkan pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Fakfak 2010.

Dalam jawabannya, Termohon melalui kuasanya mensinyalir adanya indikasi konspirasi pasca rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Konspirasi dilakukan oleh oknum Polres Fakfak berupa ancaman hingga merampas kemerdekaan Ketua KPU Fakfak dan tiga anggota KPU Fakfak lainnya selama empat hari. “Empat hari diamankan tanpa ada surat perintah penahanan,” kata kuasa Termohon, Bambang Widjojanto.

Berkaitan dengan itu, lanjut Bambang, dilakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara di distrik Fakfak.

Termohon justru balik menuding bahwa dalil-dalil yang diusung Pemohon  telah dipalsukan. “Ada bukti-bukti palsu dan dipalsukan yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ini,” bantah kuasa Termohon, Bambang Widjojanto. (Nur Rosihin Ana)

Perkara No. 187.PHPU.D-VIII.2010, tgl. 14 Okt 2010 (download risalah sidang MA)

40 comments

  1. Berhentilah Menjadi Gelas
    oleh ORANG-ORANG SUKSES pada 25 Oktober 2010 jam 20:06

    Seorang guru Sufi mendatangi seorang muridnya ketika wajahnya belakangan ini selalu tampakmurung. “Kenapa kau selalu murung nak? Bukankah banyak hal yang indah didunia ini?” sang guru bertanya. “Guru, belakanan ini hidup saya penuh masalah. Sulit bagi sayau untuk tersenyum. Masalah datang seperti tak ada habis-habisnya,” jawab sang murid muda.

    Sang guru terkekeh. “Nak, ambil segelas air dan dua genggam garam. Bawalah kemari. Biar kuperbaiki suasana hatimu itu.” Si muridpun beranjak pelan tanpa semangat. Ia laksanakan permintaan gurunya itu, lalu kembali lagi membawa gelas dan garam sebagaimana yang diminta.

    “Coba ambil segenggam garam itu dan masukan ke dalam segelas air,”kata sang guru. “Setelah itu coba kamu minim airnya sedikit.” Si muridpun melakukanya. Wajahnya kini meringis karena meminum air asin.”Bagaimana rasanya?’ Tanya sang guru. “Asin dan perutku jadi mual,”jawab si murid dengan wajah masih meringis. Sang Guru tersenyum melihat wajah muridnya yang meringis keasinan.

    “Sekarang kamu ikut aku.”Sang guru membawanya ke danau di dekat mereka.”Ambil garam yang tersisa dan tebarkanlah ke danau.”Si murid menebarkan segenggam garam sisa ke danau tanpa bicara apapun. Rasa asin dimulutnya belum hilang. Ia ingin meludahkan rasa asin dimulutnya, tapi tak dilakukanya. Tak sopan rasanya meludah di hadapan mursyid.

    “Sekarang coba kamu minum air danau itu,”kata sang guru sambilmencari batu yang cukup datar untuk didudukinya, tepat dipinggir danau. Si murid menangkupkan kedau tanganya , mengambil air danau dan meminumnya. Ketika air dingin segar mengalir di tenggorokanya, sang Guru bertanya,”Bagimana rasanya?”

    “Segar, segar sekali,”kata simurid sambil mengelap bibirnya. Tentu saja air danau ini berasal dari sumber mata air diatas sana. Dan airnya mengalir menjadi sungai kecil dibawah. “Terasakah rasa garam yang kau taburkan?” tanya sang Guru. “Tidak sama sekali,”kata si murid sambil mengambil air minumnya lagi. Sang Guru hanya tersenyum dan membiarkan muridnya mengambil minum sampai puas.

    “Nak,”kata sang Guru setelah muridnya selesai minum.”Segala masalah dalam hidup ini seperti segenggam garam. Tidak kurang, tidak lebih. Hanya segenggam garam. Banyaknya masalah dan penderitaan yang kau hadapi dalam hidupmu itu sduah dikadar oleh Allah, sesuai untuk dirimu. Jumlahnya tetapi segitu-gitu aja tidak berkurang dan tidak bertambah. Setiap manusia yang lahir ke dunia inipun demikian. Tidak ada satupun manusia,walau dia seorang nabi yang terbebas dari penderitaan dan masalah.”

    Si murid terdiam mendengarkan.”Tapi Nak, Rasa ‘asin’ dari penderitaan yang dialami itu sangat tergantung dari besarnya ‘qalbu’(hati) yang menampungnya. Jadi Nak, supaya tidak merasa menderita, Berhentilah Menjadi Gelas. Jadikan qalbu dalam dadamu itu sebesar danau.”

    Hemm, sahabat terkadang masalah yang kecil menjadi besar tatkala hati kita sempit. Banyak sekali kita menyaksikan dalam perjalanan hidup kita ada orang saling bunuh hanya karena masalah yang kecil. Masalah yang kecil itu menjadi besar tatkala hatinya sempit.

    Perbesarlah ruang hati kita dan jadilah lebih bijaksana dalam menghadapi masalah. Niscaya solusi akan terhampar seiiring dengan terhapar luarnya ruang hati kita. Bersemangatlah Kawan……!!!!!

    Suka

  2. wow ! spechlees aja dech…… keduanya yg menang maupun kalah apakah bisa membuat rakyat semakin sejahtera????
    skeptis mode on !
    Hahahaha……

    Semoga setelah kericuhan ada jalan keluar dan semua pihak taat hukum……..Lupakan ego, mari bangun Fakfak bersama-sama !

    Keep stay on 102.5 FM !!!!

    sALAM

    Suka

    • sudah ada hasilnya… keputusan KPU Fakfak pasangan MODO yang menang, kemudian hasil ini gugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan SAHABAT,
      Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi adalah “Menolak Gugatan dari Pasangan Sahaba”
      Semoga jelas …. salam

      Suka

    • sudah ada hasilnya… keputusan KPU Fakfak pasangan MODO yang menang, kemudian hasil ini gugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan SAHABAT,
      Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi adalah “Menolak” Gugatan dari Pasangan Sahabat, dengan demikian keputusan KPU Fakfak adalah sah
      Demikian informasinya. lihat juga tulisan-tulisan kami yang lain tentang PILKADA Fakfak di blog ini

      Teriam kasih

      Suka

  3. @rosa putih: masalah rangkul yang kalah itu difakfak tidak berlaku…

    contohnya dulu waktu pemilukada tahun 2005 pasangan yang kalah malah disingkirkan dan tidak hiraukan sama sekali…

    bahkan yang berstatus PNS dijadikan staff biasa aja…

    apakah itu yang namanya rangkul….????

    Jadi kalau saat ini juga yang kalah tidak dirangkul ya jangan disalahkan yang menang…. karena hukum rimba berlaku hehehehe………… tapi mudah2an pasangan yang sekarang menang tidak berpikiran serakah seperti pasangan yang menang 5 tahun yang lalu….

    Sukses Untuk MODO….

    Suka

  4. sblumnya maaf ya saya hanya numpang lewat aja dikota ini pada waktu” yang lalu. saat bapak saya menjabat sebAGAI kadis:agraria

    kalo saya lihat sekarang Fak” udA banyak brkembang baik kotanyha maupun masyarakatnya yang uda smakin maju dengan kritik” membangun. dilihat dari persoalan yang ada saat ini buat saya sangat prihatin. bukannya disana kekeluargaan selalu di utamakan tak ada perbedaan antara suku maupun AGAMA. sebagai anak yang pernah di kasi makan ama kab.ini

    permohonan kepada siapapun yang akan Menjabat nnti tolong rangkullah kembali lawan” mu & buatlah Fak-Fak ku menjadi kota yang aman dan penuh kekeluargaan.

    kiranya itu aja yang bisa saya sampaikan
    MOHON MAAF lahir & batin
    WAALAIKUM SALAM wr.wbr.
    SYALOOM Salam sejahtera buat kita semau Saudara”ku

    Suka

  5. makasih aban ZAB,,, Bravo ZAB,,, walau abang di jayapura tapi selalu memberi komentar dan masukan yang membangun fakfak… dan itulah bukti kecintaan kita terhadap kemajuan fakfak baik fisik maupun sosial masyarakat… karena menurut saya pribadi kemajuan suatu negara pada umumnya dan lebih khusus suatu daerah bukan hanya dilihat dari fisik semata tapi bagaimana membangun suatu perilaku yang mandiri, beradab dan toleran bagi semua stakeholder (elemen masyarakat) dari tingkat yang tinggi hingga akar rumput atau kalangan bawah…

    Sukses Selalu Buat Abang ZAB,,,, Buat Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan Seluruh Masyarakat Fakfak yang selalu berkeinginan untuk maju dan berubah ke arah yang lebih baik…

    Suka

  6. I am very proud of the development of the younger generation Fakfak today that showed a very significant increase, they have grown into a young generation of critical and have a good intellect in various aspects, but it makes us very sad fact that local governments do not show good faith to provide space for them to get together to explore their capabilities into something useful and beneficial to society Fakfak and regional economic growth. friends and relatives when you are outside the area is very potential and calculated by the citizens of the community in general. I hope the government must change the paradigm Fakfak potential approach to the younger generation as the beginning of the desire to build a comprehensive and Fakfak better future.

    I also invite friends in order to use the media as a vessel HMS Radio communication development, especially in expressing ideas they had, it’s something we should do for society is no longer trapped in a political interest group but can evolve over time and progress according to age. see just how great a potential resource in the district Fakfak but who cares, who wants to think, why be like that?

    my thanks to friends who are very proactive to exercise social control and give appreciation to the loyal HMS Radio update Fakfak election developments and other issues of social problems.

    ZAINAL ABIDIN BAY
    JAYAPURA

    Suka

  7. Penjelasan ade NN sangat konstrkutif dan description analitik tepat sekali…i’m saluta.

    antara keterangan saksi F.S. Napitupulu, Kapolres Fakfak dan Saksi Deny Arikalang, Kanit Gakkumdu Sat. Reskrim Polres Fakfak sangat bertentangan ??? adalah

    hanya dua (2) kata : ada rekayasa !!

    kalau dikepolisian antara komandan dan anak buah saja sudah berbeda apalagi di masyararakat…inilah proses pembodohan yang sistimatik, tidak boleh terjadi lagi dan mari kita kawal proses ini..sampai tuntas.

    bravo NN…. bravo Fakfak…bravo perubahan

    tidak ada yang rumit klu kita merasa bertanggung jawab

    Zainal Abidin Bay
    dijayapura

    Suka

  8. Penjelasan ade NN sangat konstrkutif dan description analitik tepat sekali…i’m saluta.

    antara keterangan saksi F.S. Napitupulu, Kapolres Fakfak dan Saksi Deny Arikalang, Kanit Gakkumdu Sat. Reskrim Polres Fakfak sangat bertentangan ??? adalah

    hanya dua (2) kata : ada rekayasa !!

    kalau dikepolisian antara komandan dan anak buah saja sudah berbeda apalagi di masyararakat…inilah proses pembodohan yang sistimatik, tidak boleh terjadi lagi dan mari kita awal proses ini..sampai tuntas.

    bravo NN…. bravo Fakfak…bravo perubahan

    tidak ada yang rumit klu kita merasa bertanggung jawab

    Zainal Abidin Bay
    dijayapura

    Suka

  9. sebenarnya saya kurang begitu paham apa yang menyebabkan keterangannya saksi-saksi berbeda-beda,,,

    tapi coba dianalisis hehehehe (peke analisis segala) mungkin karena (mohon dikoreksi kalau salah, karena cuma tebak2 aja hehehehe,,,) saya jg tidak di FF….

    Dalam proses peradilan perkara perdata dikenal adanya Testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperolehnya dari pihak lain yang melihat dan mengetahui adanya suatu peristiwa namun pihak yang mengetahui tersebut tidak bersaksi di pengadilan melainkan menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Misalnya, pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga ini menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga bahwa telah terjadi perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak.

    Hal yang penting diketahui sehubungan dengan kesaksian Testamonium de Auditu adalah kekuatan pembuktian keterangan tersebut. Untuk mengetahui kekuatan pembuktiannya maka hal yang harus diperhatikan adalah Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW sebagai sumber hukum perdata di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi haruslah tentang peristiwa atau sesuatu yang dilihat sendiri, didengar sendiri atau dialami sendiri. Lagi pula setiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya dan bagaimana sehingga peristiwa atau sesuatu yang diterangkannya.

    Pendapat atau dugaan yang diperoleh karena berpikir bukanlah merupakan kesaksian. Demikian juga kesaksian yang didengar dari orang lain yang disebut testimonium de auditu tersebut jika didasarkan pada Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15-03-1972 No. 547 K/Sip/1971 tanggal 05-05-1971 No. 803 K/Sip/1970). tapi dalam putusan tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung namun penggunaaannya tidak dilarang sebagai persangkaan.

    Pada umumnya, testimonium de auditu tidak diperkenankan karena tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Namun, hakim tetap dapat bebas untuk memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai persangkaan.

    Suka

  10. Setuju Abang ZAB,,,, penjelasannya detail sekali,,,, biar semua orang di Fakfak tau adegan apa yang lagi dimainkan oleh oknum2 yang merasa diri berpengaruh tapi malah merusak tatanan kekeluargaan yang selama ini telah dibangun oleh para leluruh kita….
    Adat di injak2,,,,dan lain2….
    Sekali lagi terima kasih buat abang ZAB…

    Suka

  11. Adik NN… mengapa antara keterangan saksi F.S. Napitupulu, Kapolres Fakfak dan Saksi Deny Arikalang, Kanit Gakkumdu Sat. Reskrim Polres Fakfak sangat bertentangan ???

    Zainal Abidin Bay

    Suka

  12. Mengapresiasi pendapat adik NN yang mengatakan Oknum Polisi Fakfak seperti di Film2 India, saya mencoba menangkap kecerdasan/kekritisan adik NN bahwa kenapa disebut seperti Film2 India ?
    ternyata stlh sy pilah2 dapat sy kutip kejadian yg seolah2 seperti naskah Film India sebagaimana yang di debatkan di Mahkamah Konstitusi dibawah ini :

    inti ceritanya ada dua (2) yakni melanggar KUHAP dan penyangkalan penahanan Ketua dan Anggota KPUD Ffk.

    Scene I :
    Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, menanyakan kepada Deny mengenai tanggal penyitaan dokumen. “Penyitaan itu berlangsung kapan?” tanya Arsyad. “Tanggal 1 (Oktober 2010),” jawab Deny singkat. Penyitaan, lanjut Deny, dilakukan sekitar jam 18.00.

    “Kapan keluar ijin penyitaan dari pengadilan?” tanya Arsyad lagi. “Kami membuat permintaan ijin tanggal 2 (Oktober),” jawab Deny.

    “Berarti, penyitaan dulu, baru ijin,” tanya Arsyad. Hal ini, kata Arsyad, sangat bertentangan dengan KUHAP.

    Scene II :
    Lebih lanjut, dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, F.S. Napitupulu yang baru empat bulan menjabat Kapolres Fakfak, dalam kesaksiannya membantah adanya penahanan terhadap Ketua dan tiga anggota KPU Kab. Fakfak. “Kami dari Polres Fakfak tidak pernah menahan Ketua KPUD mapun anggotanya,” kata Napitupulu.

    Terkait pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota KPU Fakfak, Bambang kembali mengorek keterangan saksi. “Apakah ketika diperiksa, orang-orang ini (Ketua dan Anggota KPU Kab. Fakfak) diberikan surat pemberitahuan, dia dipanggil dalam kapasitas apa?” tanya Bambang. “Yang jelas tidak ada surat panggilan,” jawab Deny tegas.

    Selanjutnya Bambang menanyakan ihwal “pengamanan” terhadap Ketua KPU Kab. Fakfak dan tiga anggotanya tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan. “Berapa lama empat orang ini ada di Polres, yang menurut istilah, diamankan?,” tanya Bambang lagi. “Empat hari,” jawab Deny.

    (menurut Kapolres : Polisi tidak melakukan penahanan tetapi menurut kapolsek distrik Fakfak: mereka “diamankan” 4 hari dan tdk menggunakan surat panggilan yang artinya itu adalah penahanan, karena istilah terminologi “diamankan” dlm saat bersamaan dengan penyitaan barang bukti oleh kepolisian sama artinya dengan melakukan penahanan orang sekaligus dengan barang buktinya)

    bayangkan “Empat hari diamankan tanpa ada surat perintah penahanan,”

    Berkaitan dengan itu, koq Polisi, bisa melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara di distrik Fakfak.

    Akhirnya kuasa Termohon, Bambang Widjojanto. justru balik menuding bahwa dalil-dalil yang diusung Pemohon telah dipalsukan. “Ada bukti-bukti palsu dan dipalsukan yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ini,”

    ini kira2 yang dimaksud adik NN seperti Film2 India alias film Boliwood…tangkap sana tangkap sini.. he..he…he..he film india selalu lucu..

    STOP SUDAH !!!!!

    ZAINAL ABIDIN BAY (JAYAPURA)

    Suka

  13. Masyarakat fakfak sangat dan sangat mendambakan pemimpin yang ingin memimpin negerinya sendiri.ingin jadi tuan di negeri sendiri. Kita liat saja sarjana putra asli fakfak kita dah banyak tapi blm ada kesempatan kerja. Pada hal yg punya tempat tu siapa? malah berdayakan orang non asli fakfak. Apa arti otsus yg di berlakukan di tanah papua.jadi tuan di negeri sendiri kok jadi penonton g mana tu? Hentikan kegiatan mendiskriminasi org asli fakfak. di kabupaten kota di tanah papua sdh melangkah maju kita di fakfak malah tertinggal.pasangan MODO mampu membawa perubahan kearah yg lebih baik. Jaya lah fakfak.

    Suka

  14. Perjalanan politik dikabupaten dalam 10 tahun terakhir ini…sangat- sangat irasional dan anti demokrasi prosedural maupun substansial serta sangat kasat mata mencederai rasa keadilan masyarakat…kita seperti mundur dizaman orde baru yang melekat dengan slogan “Asal Bapak Senang” yang bapak tidak senang ke laut aja….” STOP SUDAH” Kawan !!!!!

    Bahwa Adanya indikasi Konspirasi yang dilakukan oleh oknum Polres Fakfak berupa ancaman hingga merampas kemerdekaan dan independensi Ketua KPU Fakfak dan tiga anggota KPU Fakfak lainnya selama empat hari adalah bagian dari hegemoni demi “Asal Bapak Senang” Koq masih dipelihara sampai detik ini ???. “Bayangkan saja Ketua dan Anggota KPUD Fakfak Empat hari “diamankan” (bahasa yg diperhalus) tanpa ada surat perintah penahanan {argumentum a contra rio}), dimana Law enforcement..dimana the rule of the game wahai kaum penegak hukum ?

    ajari kami dengan bahasa hukum yang baik dan benar..klu tidak mau ajari bahasanya ya..cukuplah dengan tegakkan hukum yang benar…klu tra mau juga…ke laut aja bung !!!!

    Zainal Abidin Bay

    Suka

  15. Mari kita simak permintaan pemohon kepada MK Sidang panel pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010:

    “bahwa Pemohon, meminta Mahkamah menyatakan dan menetapkan pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Fakfak 2010”.
    permintaan yang telah mencederai perasaan masyarakat fakfak yang membutuhkan perubahan atas kegenitan politik mereka yang ternyata masih terus dibawa-bawa sampai ke MK….bagaimana mungkin MK menerima permintaan sebuah proses demokrasi yg dilakukan oleh rakyat Fakfak untuk ditetapkan dijakarta…kalau minta dilakukan pemilihan ulang sangat rasional seperti kebanyakan daerah lain.
    kalau meminta ke MK menetapkan kemenangan sebuah pilkada.. sudah saja pilkada dilaksanakan di MK…aneh !!!
    tandanya bahwa kalau pilkada dilaksanakan kembali..hasilnya tetap saja seperti yang ada to..
    mari kita sadari bersama bahwa kemenangan demokrasi adalah kemenangan rakyat yang sesungguh..bukan kemenangan dari lobby-lobby politik atau sejenisnya. fakfak harus lebih baik kedepan jauh lebih penting daripada kemenangan kelompok tertentu hari ini…

    Suka

  16. S7 ma pendapatnya sdr.Kamboti…siapapun kandidat yg akan menduduki tampuk kepemimpinan,semoga dpt membangun infrastruktur, SDA & SDM yg benar2 mensejahterakan masyarakat Fakfak.
    Utk kandidat yg tdk terpilih, hendaknya berlapang dada menerima keputusan ini & tdk berusaha memprofokasi atau menciptakan anarkisme di kota ini. Tetapi hiduplah dlm DAMAI.
    Keep the spirit HMS
    Salam 1 tungku 3 batu

    Suka

  17. Di lihat selama ini berita yang di luncurkan oleh HMS fakfak sepertinya berpihak ke salah satu kandidat seharusnya HMS sebagai pusat Informasi Fakfak hrus mengeluarkan berita yang Netral tapi malah kebalikanya…………….

    Suka

    • Sdr. Ad.
      Terima kasih atas tanggapannya, sebagai media kami memberitakan sesuatu sesuai kode etik jurnalistikl, namun bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan kami ,akan menganggap kami tidak netral…

      Suka

  18. Setelah baca risalah semalam via web MK…. saya jadi ketawa sendiri…. karena lucu….
    Seperti film2 india alias bolywood….hehehe…

    Konspirasi Politik yang kekanak-kanakan….

    Kita lihat saya…. Yang Menang Nanti Siapa?

    Apakah Pemohon Atau Termohon dan Terkait….

    Biar Masyarakat Fakfak Tau Sebenarnya Yang Terjadi Tentang Kisruh Pemilukada Kabupaten Fakfak

    Suka

  19. Yang terpenting siapa pemenangnya tidak perlu arogan/sombong dan bisa mengakomodir kepentingan semua unsur lapisan masyarakat di kabupaten fakfak tercinta, dan yang kalah mau menerima kekalahan dengan lapang dada.. ingat Fakfak adalah kota tua yg sangat bersejarah, janganlah dinodai dengan kepentingan sesaat yg mengutamakan amarah dan dendam.. JAYALAH FAKFAK..!!

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.