Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun
Hak asasi manusia adalah hak semua manusia yang ada di dunia ini, termasuk yang ada di Papua ,tidak ada pengecualian
Oleh karena itu hak asasi akan dipertimbangkan dalam konteks “regional & nasional” seperti kesepakatan Deklarasi HAM yang dilakukan oleh Negara-negara ASEAN baru-baru ini (berita VOA Indonesia 18-11-2012) sangat tidak tepat, karena dengan kesepakatan tersebut pelanggaran HAM di Papua khususnya bisa dipertimbangan sebagai konteks “regional dan nasional”sehingga dalam penyelesaiannyapun akan secara “regional & nasional.